Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa
kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau
atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan atas: