Senin, 23 Juni 2014

KEBERATAN PAJAK


Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak,  dalam hal pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas: