Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa
kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau
atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat WP terdaftar dan/atau tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1.
Penyampaian
secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan
tanda penerimaan surat;
2.
Pos dengan bukti pengiriman surat;
3.
Perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing
melalui ASP (Application Service Provider).
Penyampaian surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan.
Penyampaian surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan.
Surat keberatan harus memenuhi
persyaratan :
1.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia;
2.
Wajib
menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan
yang menjadi dasar penghitungan;
3.
1 (satu)
keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, 1
(satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
4.
WP telah melunasi pajak yang harus dibayar
paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan;
5.
Diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak
atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali
WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
6.
Surat
keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani
oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.
Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
Dalam Proses Penyelesaian Keberatan :Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.
Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
1.
Direktorat
Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
2.
WP dapat
menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau
memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang
bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau
informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan
keputusan keberatan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar