Masalah tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang
sangat penting khususnya dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar ketentuan
undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam memenuhi
rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum. Tindak pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar
hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya
tersebut dapat dipertanggungjawabkan
dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum.
dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum.
Tindak pidana di bidang perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar
peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara
dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
Ketentuan yang mengatur tindak pidana pajak terdapat dalam hukum pidana
pajak yang berisi peraturan-peraturan tentang:
1. Perbuatan-perbuatan apa yang dapat diancam
dengan hukuman,
2. Siapa-siapa yang
dapat dihukum, dan
3. Hukuman apa yang dapat dijatuhkan
Dalam Pasal 1 angka 31 UU KUP No. 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penyidikan Tindak Pidana Pajak adalah:
1. Agar masalah tindak pidana perpajakan
menjadi terang dan jelas
2. Menemukan tersangka
3. Mengetahui besarnya jumlah pajak yang
digelapkan
Wewenang Penyidik Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP
meliputi:
1.
Menerima, mencari,
mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
2.
Meneliti, mencari,
dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran
perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
3.
Meminta keterangan
dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan;
4.
Memeriksa buku,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
5.
Melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6.
Meminta bantuan
tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan;
Tidak ada komentar :
Posting Komentar