Selasa, 24 Juni 2014

TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


Masalah tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting khususnya dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement) yang harus dilaksanakan, agar ketentuan undang-undang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terlebih dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan kepastian hukum. Tindak pidana itu sendiri adalah suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan
dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum.
Tindak pidana di bidang perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.

Ketentuan yang mengatur tindak pidana pajak terdapat dalam hukum pidana pajak yang berisi peraturan-peraturan tentang:
  1.  Perbuatan-perbuatan apa yang dapat diancam dengan hukuman,
  2.  Siapa-siapa yang dapat dihukum, dan
  3.  Hukuman apa yang dapat dijatuhkan

Dalam Pasal 1 angka 31 UU KUP No. 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Penyidikan Tindak Pidana Pajak adalah:
   1.   Agar masalah tindak pidana perpajakan menjadi terang dan jelas
   2.   Menemukan tersangka
   3.   Mengetahui besarnya jumlah pajak yang digelapkan

 Wewenang Penyidik Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP meliputi:
1.      Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak  pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
2.      Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
3.      Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
4.      Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
5.      Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6.      Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

Tidak ada komentar :

Posting Komentar