Minggu, 29 Juni 2014

PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK


Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya di antaranya dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan pajak dilakukan terhadap penghasilan yang diperoleh/diterima oleh Wajib Pajak, seperti:
§  penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 UU PPh;
§  penghasilan dari modal, jasa dan   kegiatan   tertentu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
§  penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dan penghasilan lainnya yang dierima oleh WP Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh;
§  penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh;
§  penghasilan dari usaha-usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
Pemungutan pajak dilakukan atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.

Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelunasan pajak tersebut merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang  untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 


Pemotongan dan Pemungutan merupakan istilah yang tidak dapat saling dipertukarkan karena memiliki makna yang berbeda. Istilah pemotongan pajak inheren dengan pihak yang membayarkan. Artinya, kewajiban memotong ada pada pihak yang membayarkan. Istilah ini selalu identik dan terkait dengan jenis pajak yang diatur di datam Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 15 UU PPh.

Sementara itu, istilah pemungutan inheren pada pihak yang menerima pembayaran. Artinya, kewajiban memungut ada pada pihak yang menerima pembayaran. Hal demikian sangat terlihat ketika istilah ini dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika konsumen belanja di tempat belanja seperti Makro, harga yang tertera, misalnya. senilai Rp 1.000.000.00. Ketika berada di kasir untuk membayar, tagihan yang harus dilunasi adalah sebesar Rp 1.100.000,00. Dalam hal ini pihak Makro bertindak sebagai pemungut PPN. Khusus untuk PPh istilah pemungutan identik dengan jenis pajak yang diatur di dalam Pasal 22 UU PPh.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar