Sesuai
dengan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), agar pelunasan pajak
dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun
pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya di antaranya dilakukan melalui
pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain. Pemotongan pajak dilakukan
terhadap penghasilan yang diperoleh/diterima oleh Wajib Pajak, seperti:
§ penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 UU PPh;
§ penghasilan dari pekerjaan, jasa atau
kegiatan dan penghasilan lainnya yang dierima oleh WP Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh;
§ penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh;
§ penghasilan dari usaha-usaha tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
Pemungutan
pajak dilakukan atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
UU PPh.
Pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelunasan pajak tersebut merupakan
angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final.
Pemotongan dan Pemungutan merupakan istilah yang tidak dapat saling dipertukarkan karena
memiliki makna yang berbeda. Istilah
pemotongan pajak inheren dengan pihak yang membayarkan. Artinya, kewajiban
memotong ada pada pihak yang membayarkan. Istilah ini selalu identik dan
terkait dengan jenis pajak yang diatur di datam Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26,
Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 15 UU PPh.
Sementara
itu, istilah pemungutan inheren pada pihak yang menerima pembayaran. Artinya,
kewajiban memungut ada pada pihak yang menerima pembayaran. Hal demikian sangat
terlihat ketika istilah ini dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketika konsumen belanja di tempat belanja seperti Makro, harga yang tertera,
misalnya. senilai Rp 1.000.000.00.
Ketika berada di kasir untuk membayar, tagihan yang harus dilunasi adalah
sebesar Rp 1.100.000,00. Dalam hal ini pihak Makro bertindak sebagai pemungut
PPN. Khusus untuk PPh istilah pemungutan identik dengan jenis pajak yang diatur
di dalam Pasal 22 UU PPh.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar