Rabu, 15 Oktober 2014

PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK



Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah:
1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN)
Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja
barang tidak dilakukan apabila:
a. pembelian barang dengan nilai maksimal
    pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak
    dipecah-pecah dalam beberapa faktur;