Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah:
1,5% x harga beli (tidak
termasuk PPN)
Pemungutan PPh Pasal 22
atas belanja
barang tidak dilakukan
apabila:
a. pembelian barang
dengan nilai maksimal
pembelian Rp2.000.000,00
dengan tidak
dipecah-pecah dalam
beberapa faktur;