Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah:
1,5% x harga beli (tidak
termasuk PPN)
Pemungutan PPh Pasal 22
atas belanja
barang tidak dilakukan
apabila:
a. pembelian barang
dengan nilai maksimal
pembelian Rp2.000.000,00
dengan tidak
b. pembelian bahan bakar
minyak, listrik, gas, pelumas,
air minum/ PDAM dan
benda-benda pos; dan
benda-benda pos; dan
c. pembayaran untuk
pembelian barang sehubungan dengan
penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tidak dipungut PPh
Pasal 22 :
- Pembelian barang s/d Rp2.000.000,00
- Pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda pos
- Pembelian barang dengan dana BOS
3. Pemotongan
PPh Pasal 23
Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23
adalah cara pelunasan pajak dalam
tahun berjalan
melalui pemotongan pajak atas penghasilan
yang dibayarkan oleh bendahara
kepada pihak
lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut
antara lain:
a. sewa dan
penghasilan (PPh) lain sehubungan dengan
penggunaan harta, royalti, hadiah/
penghargaan.
b. imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultan dan jasa lain.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar