Rabu, 15 Oktober 2014

PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK



Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah:
1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN)
Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja
barang tidak dilakukan apabila:
a. pembelian barang dengan nilai maksimal
    pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak
    dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
b. pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM dan  
    benda-benda pos; dan
c. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana
   Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tidak dipungut PPh Pasal 22 :
  • Pembelian barang s/d Rp2.000.000,00
  •  Pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda pos
  •  Pembelian barang dengan dana BOS

3. Pemotongan PPh Pasal 23
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam
    tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara
    kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:
    a. sewa dan penghasilan (PPh) lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/
       penghargaan.
    b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar