Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya
disingakat APA dapat dilakukan oleh
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, atau
Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI KEUANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI KEUANGAN. Tampilkan semua postingan
Rabu, 15 April 2015
Selasa, 07 April 2015
KRITERIA / RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PPN
a. Jasa penyewaan kamar,
termasuk tambahannya di hotel, rumah
penginapan , motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
penginapan , motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
Minggu, 05 April 2015
Senin, 30 Maret 2015
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Wajib Pajak dapat
menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak
dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali
kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
melaporkan
Sabtu, 28 Maret 2015
JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;
Jumat, 27 Maret 2015
JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk
jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud
adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang
PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk
sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Badan usaha tertentu
adalah :
Selasa, 24 Maret 2015
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH DARI USAHA YANG DITERIMA/ DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
Rabu, 18 Maret 2015
PEMBAYARAN KEMBALI PPN/PPnBM OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING
PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa : Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang
Kena Pajak
SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH
Atas impor Barang Kena Pajak oleh
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional
serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM). Demikian pulan atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara
PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014
Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan
bahwa : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor
Barang Kena Pajak atau
Senin, 16 Maret 2015
PRAKTEK SEBAGAI KONSULTAN PAJAK
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan : |
Rabu, 11 Maret 2015
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA
Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. Utang Pajak sebagaimana dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
Kamis, 13 November 2014
TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Senin, 04 Agustus 2014
COLLECTION PROCEDURES, AND REPORTING OF TAX REMITTANCE
Minister of Finance Regulation number : 194/PMK.03/2012 , the following is defined as:
Sales tax is a tax levied on the delivery of goods and/or services conducted by an
enterprise within the customs area where the enterprise or the work is situated, the collection of which is based on the provisions of delivery as set forth in:
Sales tax is a tax levied on the delivery of goods and/or services conducted by an
enterprise within the customs area where the enterprise or the work is situated, the collection of which is based on the provisions of delivery as set forth in:
Sabtu, 21 Juni 2014
TATA CARA PEMOTONGAN,PEMBAYARAN DAN PELAPORAN JASA KONSTRUKSI
Jasa Konstruksi adalah layanan
jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi,
sedangkan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain.
Tarif PPh pada jasa konstruksi
bersifat final, yang artinya jika perusahaanJumat, 06 Juni 2014
PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan
Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
143/PMK.011/2013 tentang Panduan
Pemberian Dukungan
PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:
Rabu, 04 Juni 2014
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN PKP GAGAL PRODUKSI
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha
Kena Pajak Gagal Produksi menggantikan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara
Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan
Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal
Berproduksi.
Minggu, 01 Juni 2014
PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
Dalam
PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan
mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha
yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan
pokoknya adalah :
- Besarnya PPN
- Status Pengkreditan Pajak Masukan
- Kewajiban PKP
Pengusaha
Emas Perhiasan meliputi :
Langganan:
Postingan
(
Atom
)



















