Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI KEUANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI KEUANGAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)


 Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disingakat  APA dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, atau Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Selasa, 07 April 2015

KRITERIA / RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PPN

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan meliputi : 
a. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah 
   penginapan , motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait 
   dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;

Minggu, 05 April 2015

PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan  oleh Pengusaha Emas perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai,  yang meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.   Pabrikan emas perhiasana adalah pengusaha  yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan

Senin, 30 Maret 2015

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA


Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam hal ini konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan, kecuali kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib pajak Orang Pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  dan melaporkan

Sabtu, 28 Maret 2015

JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :

a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
    penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
    pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
    keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;

Jumat, 27 Maret 2015

JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang

PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  
Badan usaha tertentu adalah :

Selasa, 24 Maret 2015

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH DARI USAHA YANG DITERIMA/ DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

Rabu, 18 Maret 2015

PEMBAYARAN KEMBALI PPN/PPnBM OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING


PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa :   Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang Kena Pajak

SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH


Atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).   Demikian pulan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara

PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA


PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau

Senin, 16 Maret 2015

PRAKTEK SEBAGAI KONSULTAN PAJAK

Berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan , harus mempunyai Izin Praktik
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.    Untuk memperoleh Izin Praktik,  Konsultan
Pajak harus menyampaikan permohonan secara  tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan :

Rabu, 11 Maret 2015

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA


Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.  Utang Pajak sebagaimana dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.

Kamis, 13 November 2014

TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Senin, 04 Agustus 2014

COLLECTION PROCEDURES, AND REPORTING OF TAX REMITTANCE

Minister of Finance Regulation number : 194/PMK.03/2012 , the following is defined as:
Sales tax is a tax levied on the delivery of goods and/or services conducted by an
enterprise within the customs area where the enterprise or the work is situated, the collection of which is based on the provisions of delivery as set forth in:

Sabtu, 21 Juni 2014

TATA CARA PEMOTONGAN,PEMBAYARAN DAN PELAPORAN JASA KONSTRUKSI


Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi, sedangkan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Tarif PPh pada jasa konstruksi bersifat final, yang artinya jika perusahaan

Jumat, 06 Juni 2014

PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN

Dalam rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 143/PMK.011/2013 tentang  Panduan Pemberian Dukungan

PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  78/PMK.03/2010  tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:

Rabu, 04 Juni 2014

PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN PKP GAGAL PRODUKSI



Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Penghitungan dan  Pembayaran kembali Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Gagal Produksi  menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Minggu, 01 Juni 2014

PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN



Dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan pokoknya adalah :
  1. Besarnya PPN
  2. Status Pengkreditan Pajak Masukan
  3. Kewajiban PKP
Pengusaha Emas Perhiasan meliputi :