Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya
disingakat APA dapat dilakukan oleh
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, atau
Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri dapat mengajukan Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singakat selama 3 (tiga) tahun. Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) atau APA dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) atau
APA berlaku dan mengikat bagi Direktur
Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau Direktur
Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Jangka waktu pemberlakuan Pengajuan Kesepakatan Harga
Transfer (Advance Pricing Agreement) atau
APA, paling lama 3 (tiga) tahun pajak atau
paling lama 4 (empat) tahun pajak untuk APA yang pembahasannya melibatkan
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Selengkapnya
Download PMK-7/PMK.03/2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar