Rabu, 15 April 2015

PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)


 Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disingakat  APA dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, atau Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Wajib Pajak dalam negeri  Indonesia  dan Wajib Pajak luar negeri  dapat mengajukan Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)  sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singakat selama 3 (tiga)  tahun.    Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) atau APA dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)  atau  APA berlaku dan mengikat bagi  Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau  Direktur Jenderal Pajak  dengan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Jangka waktu pemberlakuan Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) atau APA,  paling lama 3 (tiga) tahun pajak atau paling lama 4 (empat) tahun pajak untuk APA yang pembahasannya melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

 Selengkapnya Download  PMK-7/PMK.03/2015

Tidak ada komentar :

Posting Komentar