Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk
jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud
adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan, yang dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan, yang dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Tidak termasuk dalam
pengertian jasa boga atau catering adalah penjualan makanan dan/atau minuman
yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa took, kios dan sejenisnya untuk
menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun
penjualan secara tidak langsung/pesanan.
badan usaha tertentu
ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selengkapnya Downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar