Jumat, 27 Maret 2015

JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan, yang dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau catering adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa took, kios dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  

Selengkapnya Downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar