Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk
sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakuknya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan
saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya.
b. Badan Usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah
yaitu PT.Pupuk Sriwijaya Palembang, PT.Petrokimia Gresik, PT.Pupuk Kujang, PT.Pupuk
Kalimantan Timur dan PT.Pupuk Iskandar Muda.
c. Badan usaha tertentu yang tidak dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, yaitu :
PT.Telekomunikasi Selular, PT.Indonesia Power, PT.Pembangkitan Jawa-Bali, PT.Semen Padang,
PT.Semen Tonasa, PT.Elnusa Tbk, PT.Krakatau Wajatama, PT.Rajawali Nusindo, PT.Wijaya
Karya Beton Tbk, PT.Kimia Farma Apotek, PT.Badak Natural Gas Liquefaction, PT.Kimia Farma
Trading & Distribution, PT.Tambang Timah, PT.Terminal Petikemas Surabaya, PT.Indonesia
Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah dan bank BNI Syariah.
Dalam hal badan usaha tertentu melaukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tetapi apabila badan usaha tertentu tidak lagi dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, badan tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar