Jumat, 27 Maret 2015

PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  
Badan usaha tertentu adalah :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah
    berlakuknya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan
    saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya.
b. Badan Usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah
    yaitu PT.Pupuk Sriwijaya Palembang, PT.Petrokimia Gresik, PT.Pupuk Kujang, PT.Pupuk
    Kalimantan Timur dan PT.Pupuk Iskandar Muda.
c. Badan usaha tertentu yang tidak dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, yaitu :
    PT.Telekomunikasi Selular, PT.Indonesia Power, PT.Pembangkitan Jawa-Bali, PT.Semen Padang,
    PT.Semen Tonasa, PT.Elnusa Tbk, PT.Krakatau Wajatama, PT.Rajawali Nusindo, PT.Wijaya
    Karya Beton Tbk, PT.Kimia Farma Apotek, PT.Badak Natural Gas Liquefaction, PT.Kimia Farma
    Trading & Distribution, PT.Tambang Timah, PT.Terminal Petikemas Surabaya, PT.Indonesia
    Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah dan bank BNI Syariah.

Dalam hal badan usaha tertentu melaukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tetapi apabila badan usaha tertentu tidak lagi dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, badan tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selengkapnya Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar