Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan
Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan
Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan wajib membuat Faktur
Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol.
Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang paling
sedikit memuat nama, alamat, NPWP Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak,
dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
Dalam hal nilai
Karcis Tol sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai, maka dalam Karcis Tol
wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut dihitung
sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari nilai Karcis Tol.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang digunakan untuk
kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya Downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar