Kamis, 26 Maret 2015

PPN ATAS JASA JALAN TOL



Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015  tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10%  dari Dasar Pengenaan Pajak.   Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan
Tol wajib melaporkan usahanya untuk  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan  Jasa Jalan Tol wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan  wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol.    Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang  paling sedikit memuat nama, alamat, NPWP Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

 Dalam hal nilai Karcis Tol  sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai,  maka dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai  yang dipungut dihitung
sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari  nilai Karcis Tol.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk
kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya  Downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar