Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat
Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan,
menetapkan bahwa untuk keperluan
penyusutan, harta berwujud bukan
bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1,Kelompok 2, Kelompok 3 dan Kelompok 4. Sedangkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.
bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1,Kelompok 2, Kelompok 3 dan Kelompok 4. Sedangkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.
Dalam hal Wajib Pajak dapat
menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tidak
dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan
kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang
sesungguhnya.
Untuk memperoleh penetapan tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar