Rabu, 25 Maret 2015

MASA MANFAAT HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG SESUNGGUHNYA


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, menetapkan  bahwa untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan
bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1,Kelompok 2, Kelompok 3 dan Kelompok 4.      Sedangkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari  suatu harta berwujud bukan bangunan tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
Untuk memperoleh penetapan  tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan  sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor  Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar

Selengkapnya Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar