Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan mengatur bahwa : Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta
kegiatan dan penghargaan merupakan objek pahak penghasilan.
Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 sebesar 25% dari jumlah pengahasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan,dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan sebagai berikut :
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 tahun 2008 sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto.
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap
(BUT), dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 tahun 2008 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT),
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a dan angka 4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, sebesar 15% dari jumlah
penghasilan bruto.
Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 sebesar 25% dari jumlah pengahasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan,dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan sebagai berikut :
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 tahun 2008 sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto.
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap
(BUT), dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 tahun 2008 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT),
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a dan angka 4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, sebesar 15% dari jumlah
penghasilan bruto.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar