Selasa, 24 Maret 2015

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK


Pengusaha Kena Pajak  wajib membuat e-Faktur untuk setiap :
a.  Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang

    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b.   Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-
    Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Kewajiban pembuatan e-Faktur yang  dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah :
a.   Yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan
     Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b.  Yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor
    luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;   
c.   Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya
    dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-
    Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar