Sabtu, 28 Maret 2015

TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN


Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal

    orang pribadi mempunyai rumah tetap di dua tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan
    Pajak;

c. Tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah utama tempat pusat kepentingan pribadi
    dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan;

d. Tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan tidak dapat ditentukan.

Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

a. Tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan
    usaha berada sebagaimana tercantum dalam akte pendirian atau dokumen pendirian dan
    perubahan,  atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT),
    atau dokumen ijin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau
    perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasional (joint operation);

b. Tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat
    administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;

c. Tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha
    tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jnederal Pajak.

Selengkapnya Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar