Sabtu, 28 Maret 2015
JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;
b. Jasa pendidikan luar sekolah.
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal. Jasa Pendidikan Luar sekolah adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal.
Rincian jasa Penyelenggaraan Pendidikan, baik pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal adalah :
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
b. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan
Kecakapan Hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja dan pendidikan
kesetaraan;
c. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk belajar secara mandiri.
Selengkapnya Download disini
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar