Sabtu, 21 Juni 2014

TATA CARA PEMOTONGAN,PEMBAYARAN DAN PELAPORAN JASA KONSTRUKSI


Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi, sedangkan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Tarif PPh pada jasa konstruksi bersifat final, yang artinya jika perusahaan
hanya memperoleh pekerjaan pada proyek konstruksi saja (perencana, pelaksana,pengawas) maka pada laporan SPT Tahunan PPh Badannya bisa dipastikan nihil nilai pajaknya.  SPT Nihil pada konraktor jamak terjadi, walaupun begitu laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Penyusutan) wajib dilampirkan.
Ada beberapa tarif untuk jasa konstruksi, yang menjadikannya bervariasi adalah dilihat dari ada tidaknya kualifikasi usaha. Jika kontraktor tersebut mempunyai kualifikasi usaha maka langkah selanjutnya harus dilihat gradenya ada di tingkatan berapa gradenya dan terakhir lihat bentuk pekerjaan yang dilakukan.

Tarif PPN

Baik yang mempunyai kualifikasi ataupun tidak, semua dikenakan sama yaitu 10%

Tata Cara Pemotongan
  1. Bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termin.
  2. Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin.
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan
  1. Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang melalui pemotongan, maka Pembayaran atau penyetoran pajak disetor ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;
  2. Dalam hal Pajak Penghasilan terutang harus disetor sendiri oleh yang penyedia jasa, maka wajib menyetor ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa masa pajak berakhir;
  3. Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan pemotongan dan atau penyetoran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  4. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Selengkapnya  downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar