Dalam
pengambilan kebijakan ekonomi berskala nasional, kebijakan pemerintah dibidang
perpajakan (fiscal policy) merupakan
kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal
ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi
pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan
ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.
Pajak
memilik dua macam fungsi utama yaitu Fungsi
Penerimaan (Budgetair) dan Fungsi Mengatur (Reguler). Dalam perkembangannya fungsi tersebut menjadi lebih luas
dengan adanya Fungsi Redistribusi dan Fungsi Demokrasi. Berikut ini
dijelaskan masing-masing fungsi tersebut:
1.
Fungsi
Penerimaan (Budgetair);
Pajak
berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran
pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Penerimaan
dari sektor pajak makin meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran
1992/1993, penerimaan dari sektor pajak telah mencapai diatas 50% dari volume
penerimaan APBN, sebelumnya penerimaan lebih banyak bertumpu pada sektor migas.
Presantase tersebut terus meningkat hingga saat ini.
Dengan
demikian, fungsi penerimaan ini letaknya di sektor publik dan pajak-pajak
disini merupakan suatu alat/sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke
dalam kas negara yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara.
2.
Fungsi
Mengatur (Reguler)
Pajak
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang
sosial ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap
minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula
terhadap barang mewah dan rokok.
Dalam
bukunya yang berjudul Fiscal Policy,
Foreign Exchange Control and Economic Development, Prof. Dr. Soemitro
Djojohadikoesoemo mengatakan bahwa fiscal
policy mempunyai fungsi tidak langsung yakni menyalurkan private saving kearah sektor-sektor
produktif sekaligus mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat
pembangunan atau mubazir dalam berbagai bentuknya.
3.
Fungsi
Redistribusi;
Fungsi Redistribusi lebih menekankan unsur pemerataan dn
keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam
pengenaan pajak, yaitu tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat atau lapisan
penghasilan yang lebih tinggi.
4.
Fungsi
Demokrasi;
Fungsi
ini merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong termasuk
kegiatan pemerintah dan pembangunan. Fungsi ini pada saat sekarang sering
dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat khususnya
pembayar pajak. Apabila pajak telah dilaksanakan dengan baik, maka imbal
baliknyapemerintah harus memberikan pelayanan terbaik.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar