Sabtu, 21 Juni 2014

FUNGSI PAJAK


Dalam pengambilan kebijakan ekonomi berskala nasional, kebijakan pemerintah dibidang perpajakan (fiscal policy) merupakan kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.

Pajak memilik dua macam fungsi utama yaitu Fungsi Penerimaan (Budgetair) dan Fungsi Mengatur (Reguler). Dalam perkembangannya fungsi tersebut menjadi lebih luas dengan adanya Fungsi Redistribusi dan Fungsi Demokrasi. Berikut ini dijelaskan masing-masing fungsi tersebut:

1.           Fungsi Penerimaan (Budgetair);
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak makin meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran 1992/1993, penerimaan dari sektor pajak telah mencapai diatas 50% dari volume penerimaan APBN, sebelumnya penerimaan lebih banyak bertumpu pada sektor migas. Presantase tersebut terus meningkat hingga saat ini.

Dengan demikian, fungsi penerimaan ini letaknya di sektor publik dan pajak-pajak disini merupakan suatu alat/sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
2.           Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.

Dalam bukunya yang berjudul Fiscal Policy, Foreign Exchange Control and Economic Development, Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo mengatakan bahwa fiscal policy mempunyai fungsi tidak langsung yakni menyalurkan private saving kearah sektor-sektor produktif sekaligus mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan atau mubazir dalam berbagai bentuknya.

3.           Fungsi Redistribusi;
Fungsi Redistribusi lebih menekankan unsur pemerataan dn keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak, yaitu tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat atau lapisan penghasilan yang lebih tinggi.

4.           Fungsi Demokrasi;
Fungsi ini merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan. Fungsi ini pada saat sekarang sering dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat khususnya pembayar pajak. Apabila pajak telah dilaksanakan dengan baik, maka imbal baliknyapemerintah harus memberikan pelayanan terbaik.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar