Sabtu, 21 Juni 2014

JASA PARKIR BEBAS PPN


Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir.    Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012 .     "Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir,
yakni penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
 Akan tapi, lanjutnya, untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir yakni jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
 Lalu yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir, ialah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking.
Ia menambahkan, yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik tempat parkir.
 Itu juga termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar