Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih Iebih
(jumlah kredit pajak Iebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak
untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang
meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan
pembayaran tersebut harus diperhitungkan Iebih dahulu dengan utang pajak
tersebut dan bilamana masih terdapat sisa Iebih, baru dapat dikembalikan kepada
Wajib Pajak.
1. Kelebihan pembayaran pajak adalah:
a. Pajak yang Iebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP;
b. Pajak yang Iebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
c. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum daam Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C UU KUP;
d. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27
UU KUP;
e. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai akibat
diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima
sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
2. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan tedebih
dahulu dengan utang pajak baik pusat maupun cabang-cabangnya. Utang pajak
adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa
bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau
surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas
kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan
pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain;
4. Perhitungan nomor 2 dan 3 di atas dilakukan dengan
pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian
kelebihan pajak.
5. Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa,
dikembalikan dengan menerbitkan Surat Perintah Mernbayar Kelebihan Pembayaran
Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
a. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas
SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP diterima;
b. SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP
diterbitkan;
c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
diterbitkan;
d. Keputusan Keberatan diterbitkan atau
Putusan Banding diterima; atau
e. Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
diterbitkan. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah
jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung
dari saat berlakunya batas waktu di alas sampai dengan saat dilakukan
pembayaran kelebihan (tanggal SPMKP terbit).
6. SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan,
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(restitusi), wajib mengajukan permohonan restitusi secara tertulis melalui KPP
setempat.
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan restitusi,
aparat pajak harus menerbitkan SPMKP. Keterlambatan penerbitan SPMKP juga
menyebabkan Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga sebesar 2% sebulan.
7. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,
kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Khusus untuk restitusi PPN atas kegiatan tertentu yaitu
ekspor dan penyerahan kepada pemungut jangka waktu penerbitan surat ketetapan
pajak adalah 2 bulan setelah permohonan restitusi WP diterima Iengkap, kecuali
bila atas permohonan tersebut penyelesaiaannya harus melalui pemeriksaan all
taxes, jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak tetap 12 bulan.
Apabila selelah jangka waktu tersebut terlewati (12 atau 2
bulan), Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan sebesar jumlah Iebih bayar yang diminta
Wajib Pajak (jumlah Lebih Bayar SKPLB = SPT LB) dalam waktu paling lambat 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Apabila Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan (lewat 1 bulan), kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu tersebut (1 bulan) sampai dengan saat diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak
penerbitan SKPLB, aparat pajak harus menerbitkan SPMKP. Keterlambatan
penerbitan SPMKP juga menyebabkan Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga
sebesar 2% sebulan.
8. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan WP dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7C UU KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah jangka waktu tersebut
terlewat SKPPKP belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
menerbitkan SKPPKP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu
tersebut berakhir.
Kemudian dalam satu bulan setelah
SKPPKP diterbitkan, aparat pajak harus menerbitkan SPMKP setelah diperhitungkan
jumlah utang pajaknya. Keterlambatan penerbitan SPMKP juga menyebabkan Wajib
Pajak berhak menerima imbalan bunga sebesar 2% sebulan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar