Jumat, 20 Juni 2014

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih Iebih (jumlah kredit pajak Iebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.

Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan Iebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilamana masih terdapat sisa Iebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
1.     Kelebihan pembayaran pajak adalah:
a.  Pajak yang Iebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP;
b.  Pajak yang Iebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
c. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum daam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
d.  Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU KUP;
e. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai akibat  diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

2.     Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan tedebih dahulu dengan utang pajak baik pusat maupun cabang-cabangnya. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3.   Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain;
4.    Perhitungan nomor 2 dan 3 di atas dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak.

5.   Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dengan menerbitkan Surat Perintah Mernbayar Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
a.     Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP diterima;
b.      SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP diterbitkan;
c.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan;
d.      Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima; atau
e.      Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu di alas sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan (tanggal SPMKP terbit).

6.      SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), wajib mengajukan permohonan restitusi secara tertulis melalui KPP setempat.

Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan restitusi, aparat pajak harus menerbitkan SPMKP. Keterlambatan penerbitan SPMKP juga menyebabkan Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga sebesar 2% sebulan.

7.     Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Khusus untuk restitusi PPN atas kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan kepada pemungut jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak adalah 2 bulan setelah permohonan restitusi WP diterima Iengkap, kecuali bila atas permohonan tersebut penyelesaiaannya harus melalui pemeriksaan all taxes, jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak tetap 12 bulan.

Apabila selelah jangka waktu tersebut terlewati (12 atau 2 bulan), Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan sebesar jumlah Iebih bayar yang diminta Wajib Pajak (jumlah Lebih Bayar SKPLB = SPT LB) dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan (lewat 1 bulan), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut (1 bulan) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Dalam jangka waktu 1 bulan sejak penerbitan SKPLB, aparat pajak harus menerbitkan SPMKP. Keterlambatan penerbitan SPMKP juga menyebabkan Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga sebesar 2% sebulan.

8.  Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan WP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7C UU KUP

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Apabila setelah jangka waktu tersebut terlewat SKPPKP belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKPPKP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Kemudian dalam satu bulan setelah SKPPKP diterbitkan, aparat pajak harus menerbitkan SPMKP setelah diperhitungkan jumlah utang pajaknya. Keterlambatan penerbitan SPMKP juga menyebabkan Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga sebesar 2% sebulan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar