Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 29 UU KUP dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK04/2000 tentang Tata Cara pemeriksaan
di bidang perpajakan. Dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk
mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan
kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP.
a. SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b. SPT Tahunan PPh menunjukan rugi;
c. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah
ditetapkan;
d. SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak;
e. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3
tidak dipenuhi.
2. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan:
a.
pemberian NPWP secara jabatan,
b.
penghapusan NPWP;
c.
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
d.
WP mengajukan keberatan;
e. pengumpulan bahan guna menyusun Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
f. pencocokan data dan atau alat keterangan;
g. penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan
lain selain huruf a sampai dengan h di atas.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar