Jumat, 20 Juni 2014

PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN


Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 29 UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK04/2000 tentang Tata Cara pemeriksaan di bidang perpajakan. Dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP.

a.    SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b.    SPT Tahunan PPh menunjukan rugi;
c.    SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;
d.   SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak;
e. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak dipenuhi.

2. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

a.    pemberian NPWP secara jabatan,
b.    penghapusan NPWP;
c.    pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d.    WP mengajukan keberatan;
e. pengumpulan bahan guna menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f.     pencocokan data dan atau alat keterangan;
g.    penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
h.    penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i.  pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan h di atas.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar