Jumat, 20 Juni 2014

SENGKETA PAJAK


Definisi sengketa pajak terdapat di UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Rumusannya adalah sebagai berikut; Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara gramatikal rumusan tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan pejabat yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP).

Dengan demikian sengketa yang timbul sebelum keluar keputusan DJP dimaksud, seperti sengketa yang terjadi di dalam pemeriksaan misalnya, tidak dapat dianggap sebagai sengketa pajak. Rumusan tersebut juga tidak mengharuskan adanya penyelesaian di Pengadilan Pajak, tetapi hanya memberi batasan bahwa keputusan tersebut dapat diajukan Banding atau Gugatan ke Pengadilan Pajak. Atas dasar itu, sengketa pajak bisa diselesaikan di Direktorat Jenderal Pajak atau di Pengadilan Pajak.

Penyelesaian sengketa pajak di Direktorat Jendera Pajak, Pengadilan Pajak, atau Mahkamah Agung dapat diringkas sebagai berikut:

1.       Penyelesaian di intern Direktorat Jenderal Pajak (RPP), melalui:
a.       Pembetulan ketetapan pajak
b.      Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
c.       Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
d.      Keberatan

2.       Penyelesaian di Pengadilan Pajak, melalui :
a.       Banding
b.      Gugatan

3.       Penyelesaian di Mahkamah Agung, melalui Peninjauan Kembali (PK)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar