Jumat, 20 Juni 2014

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS


Yang dimaksud dengan penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. Penagihan ini dilakukan dalam hal:


1.    Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-Iamanya atau berniat untuk itu;
2.    Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia:
3.    Terdapat tanda-tanda Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk Iainnya;
4.    Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
5.    Terjadi penyitaan atas barang Penangung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar