Yang dimaksud dengan penagihan seketika dan
sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang
meliputi seluruh utang pajak dari semua pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Penagihan ini dilakukan dalam hal:
1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-Iamanya atau
berniat untuk itu;
2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai
dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan
yang dilakukan di Indonesia:
3. Terdapat tanda-tanda Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau
menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, memindahtangankan perusahaan
yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk Iainnya;
4. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
5. Terjadi penyitaan atas barang Penangung Pajak oleh pihak ketiga atau
terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar