Di dalam UU KUP, diatur bahwa Wajib Pajak di
Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib
menyelenggarakan pembukuan. Pengaturan seperti ini dimaksudkan agar dengan
pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan,
pajak-pajak lainnya juga dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikieditkan.
dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikieditkan.
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan
dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan
menentukan lain.
Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan
itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan
pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama
10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar