Jumat, 20 Juni 2014

BANDING


Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Sesuai dengan Pasal 27 UU KUP atau pun Pasal 35 UU Nomor 12 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Wajib Pajak dapat mengajukan banding (yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan pepajakan yang berlaku) kepada Pengadilan Pajak. Berikut ini adalah
uraiannya.

1.       Pihak yang mengajukan banding

Banding dapat diajukan oleh:
a.       Wajib Pajak,
b.      AhIi waris Wajib Pajak,
c.       Seorang pengurus (WP Badan), atau
d.      Kuasa hukum Wajib Pajak (pengacara, konsultan pajak, atau kuasa khusus)

Apabila selama proses banding, penggugat meninggaI dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dan ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
2.       Syarat Pengajuan Surat Banding

a.       Surat Banding ditulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
b.      Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterirna Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
c.       Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
d.      Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
e.      Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
f.        Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 (lima puluh persen).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar