Apabila Wajib Pajak tidak atau belum
puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Sesuai dengan Pasal 27 UU
KUP atau pun Pasal 35 UU Nomor 12 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan
Pajak), Wajib Pajak dapat mengajukan banding (yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung
Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan
peraturan perundang-undangan pepajakan yang berlaku) kepada Pengadilan
Pajak. Berikut ini adalah
uraiannya.
uraiannya.
1.
Pihak yang mengajukan banding
Banding dapat diajukan oleh:
a.
Wajib Pajak,
b. AhIi waris Wajib Pajak,
c.
Seorang pengurus (WP Badan), atau
d.
Kuasa hukum Wajib Pajak (pengacara, konsultan pajak, atau kuasa khusus)
Apabila selama proses banding,
penggugat meninggaI dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa
hukum dan ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
Apabila selama proses banding,
pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha,
atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha,
atau likuidasi dimaksud.
2. Syarat Pengajuan Surat Banding
a. Surat Banding ditulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak.
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterirna Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang undangan perpajakan. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas
dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
e. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang
dibanding.
f.
Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah
Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang
dimaksud telah dibayar sebesar 50 (lima puluh persen).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar