Pasal 2 UU KUP menyebutkan bahwa: 1. Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 2. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU
PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pengusaha. dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Memperhatikan ketentuan di atas dan peraturan
pelaksanaannya (Kep 161/PJ/20) 01 tanggal 21 Februari 2001) dapat dirinci lebih
lanjut bahwa yang wajib mendaftarkan diri adalah:
a. Wajib Pajak orang
pribadi
1) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun;
3) wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah
berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
b.
Wajib Pajak badan;
c.
Wajib Pajak sebagai pemungut/pemotong pajak.
2.
Siapa yang Wajib Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan
Sebagai PKP?
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha
Kena Pajak;
b.
Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil, yang :
1) memilih sebagai
PKP;
2) tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu
tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang
ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar