Jumat, 20 Juni 2014

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA


Pasal 2 UU KUP menyebutkan bahwa: 1. Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 2. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pengusaha. dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Memperhatikan ketentuan di atas dan peraturan pelaksanaannya (Kep 161/PJ/20) 01 tanggal 21 Februari 2001) dapat dirinci lebih lanjut bahwa yang wajib mendaftarkan diri adalah:

a.    Wajib Pajak orang pribadi

1)    yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun;
3)   wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
b.    Wajib Pajak badan;
c.    Wajib Pajak sebagai pemungut/pemotong pajak.

2.    Siapa yang Wajib Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan Sebagai PKP?

a.  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.    Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil, yang :
1)    memilih sebagai PKP;
2)    tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar