Jumat, 20 Juni 2014

KEBERATAN


Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya
pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.

1.       Hal-hal yang dapat Diajukan Keberatan
Sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
d.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
e.      Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

2.       Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepada KPP di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a.       Dajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
b.      Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan-alasan yang jelas;
c.       Satu surat keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan (satu jenis dan satu tahun / masa pajak);
d.      Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan/pemungutan kecuali Wajib Pajak mengalami hal-hal di luar kekuasaannya (force majeur);
e.      Khusus bagi Wajib Pajak yang mengajukari keberatan atas ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan (ex-officio), yaitu SKPKB yang diterbitkan karena:
1)      Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis;
2)      Tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan;
3)      Menolak untuk memberikan kesempatan kepada pejabat pemeriksa/memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam jangka pemeriksaan guna menetapkan besamya jumlah pajak yang terutang, yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut (om kering van bewijs last atau pembuktian terbalik). Apabila WP tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan itu, keberatannya ditolak.

Dalam melakukan pengajuan keberatan, wajib pajak tetap harus membayar pajak yang terutang karena pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Namun demikian, fiskus harus tetap memproses permohonan keberatan walaupun pajak terutangnya belum dilunasi. Karena upaya penagihan dapat dilakukan secara paralel (bersamaan) dengan proses penyelesaian keberatan. Keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan sehingga tidak diproses lebih lanjut.

3.       Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Sebagaimana diuraikan di atas, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal ditakukan pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga.  

Tidak ada komentar :

Posting Komentar