Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa
kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang
diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi
berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya
pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.
pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.
1.
Hal-hal yang dapat Diajukan Keberatan
Sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, Wajib
pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
e.
Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga
2.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepada KPP
di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a. Dajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dan disertai alasan-alasan yang jelas;
c. Satu surat keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan
(satu jenis dan satu tahun / masa pajak);
d. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
tanggal surat atau tanggal pemotongan/pemungutan kecuali Wajib Pajak mengalami
hal-hal di luar kekuasaannya (force majeur);
e. Khusus bagi Wajib Pajak yang mengajukari keberatan atas
ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan (ex-officio), yaitu SKPKB yang
diterbitkan karena:
1) Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun telah
ditegur secara tertulis;
2) Tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan;
3) Menolak untuk memberikan kesempatan kepada pejabat
pemeriksa/memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam jangka
pemeriksaan guna menetapkan besamya jumlah pajak yang terutang, yang
bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut
(om kering van bewijs last atau pembuktian terbalik). Apabila WP tidak dapat
membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan itu,
keberatannya ditolak.
Dalam melakukan pengajuan keberatan, wajib pajak tetap
harus membayar pajak yang terutang karena pengajuan keberatan tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Namun demikian,
fiskus harus tetap memproses permohonan keberatan walaupun pajak terutangnya
belum dilunasi. Karena upaya penagihan dapat
dilakukan secara paralel (bersamaan) dengan proses penyelesaian keberatan.
Keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan sehingga
tidak diproses lebih lanjut.
3.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Sebagaimana diuraikan di atas,
keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB,
SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal ditakukan pemotongan / pemungutan oleh
pihak ketiga.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar