Jumat, 20 Juni 2014

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Contohnya
01.234.567.8 - 902.000. 
Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan NPWP dengan aturan bahwa Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili atau kode WP suami dan  Kode Administrasi perpajakan: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode KPP dimana WP mendaftar dan 3 (tiga) digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang. NPWP berfungsi
1)    sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak;
2) untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.  
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib 
Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. 
Setiap Wajib Pajak hanya diberikan Satu NPWP.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar