Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib
pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contohnya
01.234.567.8 - 902.000.
01.234.567.8 - 902.000.
Khusus
untuk Wajib Pajak berstatus cabang orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita
kawin tidak pisah harta diberikan NPWP dengan aturan bahwa Kode WP sama
dengan kode WP pusat, kode WP domisili atau kode WP suami dan Kode Administrasi
perpajakan: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode KPP dimana WP mendaftar dan 3
(tiga) digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang. NPWP berfungsi
1)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak;
2) untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib
Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Setiap Wajib Pajak hanya
diberikan Satu NPWP.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar