Jumat, 20 Juni 2014

PENAGIHAN PAJAK


Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai
dengan jangka waktunya (satu bulan sejak tanggal diterbitkan), ditagih dengan Surat Paksa (Pasal 20 ayat 1 UU KUP).

Dalam hal jumlah tagihan pajak tersebut tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak, penagihannya dIakukan dengan Surat Paksa. Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 UU KUP, apabila atas pajak yang terutang menurut SKPKB, SKPKBT, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan SK Pembetulan, SK Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

Sementara itu, menurut Pasal 19 ayat (2) UU KUP, dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar