Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak
dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai
dengan jangka waktunya (satu bulan sejak tanggal diterbitkan), ditagih dengan Surat Paksa (Pasal 20 ayat 1 UU KUP).
dengan jangka waktunya (satu bulan sejak tanggal diterbitkan), ditagih dengan Surat Paksa (Pasal 20 ayat 1 UU KUP).
Dalam hal jumlah tagihan pajak tersebut tidak atau
kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan
tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran
pembayaran pajak, penagihannya dIakukan dengan Surat Paksa. Penagihan pajak
dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak. Penanggung
pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban wajib pajak
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 UU KUP, apabila atas
pajak yang terutang menurut SKPKB, SKPKBT, dan tambahan jumlah pajak yang harus
dibayar berdasarkan SK Pembetulan, SK Keberatan, atau Putusan Banding, pada
saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian
dan bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Sementara itu, menurut
Pasal 19 ayat (2) UU KUP, dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau
menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% sebulan, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar