Minggu, 22 Juni 2014

RESTITUSI PPN


Salah satu ciri dari Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya mekanisme pengkreditan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, di dalam SPT Masa PPN. Dalam, hal jumlah Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN tersebut akan berstatus lebih bayar. Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan jumlah Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, yaitu :
(1). Dalam hal PKP melakukan ekspor BKP, dimana Pajak Keluaran (faktur pajaknya berbentuk PEB dan invoice) tidak menghasilkan aliran uang masuk atau cash inflow.
(2). Dalam hal PKP melakukan penyerahan kepada instansi pemerintah, yang menyebabkan keadaan yang sama dengan ketika melakukan ekspor, yaitu Pajak Keluaran tidak menghasilkan aliran uang masuk atau cash inflow.
(3). Terjadi retur BKP yang jumlahnya melebihi jumlah penyerahan BKP kepada pihak selain instansi pemerintah.
(4). Dalam hal PKP baru memulai usaha dan belum melakukan penyerahan BKP atau JKP.
(5). Terjadi pemungutan PPN yang keliru, artinya terdapat transaksi atau peristiwa yang tidak seharusnya dipungut PPN, tetapi dipungut PPN.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar