Salah satu
ciri dari Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya mekanisme pengkreditan antara
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, di dalam SPT Masa PPN. Dalam, hal jumlah
Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN tersebut akan
berstatus lebih bayar. Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan jumlah Pajak
Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, yaitu :
(1). Dalam hal
PKP melakukan ekspor BKP, dimana Pajak Keluaran (faktur pajaknya berbentuk PEB
dan invoice) tidak menghasilkan aliran uang masuk atau cash inflow.
(2). Dalam hal
PKP melakukan penyerahan kepada instansi pemerintah, yang menyebabkan keadaan
yang sama dengan ketika melakukan ekspor, yaitu Pajak Keluaran tidak
menghasilkan aliran uang masuk atau cash inflow.
(3). Terjadi
retur BKP yang jumlahnya melebihi jumlah penyerahan BKP kepada pihak selain
instansi pemerintah.
(4). Dalam hal
PKP baru memulai usaha dan belum melakukan penyerahan BKP atau JKP.
(5). Terjadi
pemungutan PPN yang keliru, artinya terdapat transaksi atau peristiwa yang
tidak seharusnya dipungut PPN, tetapi dipungut PPN.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar