Kamis, 13 November 2014

TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
 
 
Peraturan ini ditetapakan pada tanggal 30 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai teknis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Final dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kelanjutan mengenai bentuk Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan disebutkan akan diatur dalam suatu Peraturan Jenderal Pajak.

Selengkap nya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar