Penyerahan
Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas perhiasan terutang Pajak
Pertambahan Nilai, yang meliputi
pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pabrikan emas perhiasana adalah
pengusaha yang menghasilkan emas
perhiasan dan melakukan
kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan. Pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan.
kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan. Pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Dalam hal penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.
Pengusaha emas
perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan uasaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Selengkapnya
Download PMK-30/PMK.03/2014
Tidak ada komentar :
Posting Komentar