PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014
Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan
bahwa : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor
Barang Kena Pajak atau
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dapat dimintakan pengembaliannya dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dapat dimintakan pengembaliannya dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar