a. Jasa penyewaan kamar,
termasuk tambahannya di hotel, rumah
penginapan , motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
penginapan , motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
b. Jasa penyewaan ruangan
untuk kegiatan acara atau pertemuan
di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
yang dimaksud dengan tambahan di hotel, rumah penginapan ,
motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara
langsung dengan jasa penyewaan kamar,
antara lain penyewaan kamar (room service)
, air conditioning, binatu ( laundry and dry cleaning), kasur
tambahan (extrabed), furnitur dan
perlengkapan tetap (fixture),
telepon, brankas (safety box),
internet, televise satelit/kabel, dan mini bar.
Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk
tamu merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa
penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukan bagi tamu yang menginap, antara
lain fasilitas olahraga dan hiburan,
fotokopi, teleks, faximile, dan trasportasi hotel (kendaraan antar jemput) yang
semata-mata untuk tamu yang menginap.
Selengkapnya
Download PMK-43/PMK.010/2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar