Selasa, 07 April 2015

KRITERIA / RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PPN

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan meliputi : 
a. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah 
   penginapan , motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait 
   dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
b.  Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan 
    di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
yang dimaksud dengan tambahan di hotel, rumah penginapan , motel, losmen, hostel serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap  merupakan  fasilitas penunjang yang terkait secara langsung  dengan jasa penyewaan kamar, antara lain penyewaan kamar (room service) , air conditioning, binatu ( laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televise satelit/kabel, dan mini bar.

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukan bagi tamu yang menginap, antara lain  fasilitas olahraga dan hiburan, fotokopi, teleks, faximile, dan trasportasi hotel (kendaraan antar jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

 Selengkapnya Download  PMK-43/PMK.010/2015

Tidak ada komentar :

Posting Komentar