Kamis, 27 November 2014

ARTIKEL PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG PERPAJAKAN

Perlindungan hukum di bidang pajak merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat, khusus yang berkaitan dengan persoalan pajak.  Perlindungan hukum bagi rakyat  dalam literatur berbahasa Belanda didefinisikan sebagai ”rechbescherming van de burgers tegen de overhead”, sementara dalam literatur berbahasa Inggris, perlindungan hukum bagi rakyat didefinisikan sebagai ”legal protection  of the individual in relation to acts of
administrative autors”.  Karena rakyat adalah ”pihak yang diperintah”, maka sering kali istilah “rakyat”  dipasangkan dengan  istilah “pemerintah”.  Dengan demikian, perlindungan hukum bagi rakyat dapat didefinisikan sebagai perlindungan yang diberikan  kepada rakyat secara individual ketika mereka berhadapan dengan pemerintah.  Khusus untuk bidang pajak, perlindungan rakyat dapat didefinisakan sebagai perlindungan hukum kepada rakyat secara individual sebagai Wajib Pajak berkaitan dengan  keputusan pemerintah di bidang pajak.
            Perlindungan hukum di bidang pajak diperlukan untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak ketika yang bersangkutan berhadapan dengan petugas pajak (fiscus)  yang memiliki kewenangan istimewah. Perlu diketahui bahwa petugas pajak (fiscus) mempunyai kewenangan hukum public, dimana yang bersangkutan  dapat mengambil keputusan  secara sepihak.  Kewenangan tersebut, apabila tidak hati-hati dapat saja disalahgunakan sehingga merugikan kepentingan rakyat.  Oleh karena itu, dibutuhkan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dasar bagi Wajib Pajak dalam menghadapi petugas pajak (fiscus). Perlindungan hukum bagi Wajib Pajak merupakan perlindungan kepentingan  perorangan yang terganggu dengan adanya penggunaan kewenangan pemerintah.
            pentingnya perlindungan hukum dalam pajak sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : “….untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…    Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa pembentukan pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan bertujuan  untuk mewujudkan tatanan pemerintahan dimana rakyat merasa dilindungi atau diayomi, sehingga mereka dapat hidup aman dan tentram.  Perlindungan terhadap rakyat antara lain dapat diwujudkan melalui hukum.   Dalam hal ini, hukum berfungsi sebagai payung pelindung sedemikian rupa  agar rakyat terbebas dari ancaman, baik yang berasal dari pihak luar, dari sesame warga negara, maupun dari pihak penguasa, sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tertata dengan baik.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar