Perlindungan hukum di bidang
pajak merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat, khusus yang
berkaitan dengan persoalan pajak.
Perlindungan hukum bagi rakyat
dalam literatur berbahasa Belanda didefinisikan sebagai ”rechbescherming van de burgers tegen de
overhead”, sementara dalam literatur berbahasa Inggris, perlindungan hukum
bagi rakyat didefinisikan sebagai ”legal
protection of the individual in relation
to acts of
administrative autors”. Karena rakyat adalah ”pihak yang diperintah”, maka sering kali istilah “rakyat” dipasangkan dengan istilah “pemerintah”. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi rakyat dapat didefinisikan sebagai perlindungan yang diberikan kepada rakyat secara individual ketika mereka berhadapan dengan pemerintah. Khusus untuk bidang pajak, perlindungan rakyat dapat didefinisakan sebagai perlindungan hukum kepada rakyat secara individual sebagai Wajib Pajak berkaitan dengan keputusan pemerintah di bidang pajak.
administrative autors”. Karena rakyat adalah ”pihak yang diperintah”, maka sering kali istilah “rakyat” dipasangkan dengan istilah “pemerintah”. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi rakyat dapat didefinisikan sebagai perlindungan yang diberikan kepada rakyat secara individual ketika mereka berhadapan dengan pemerintah. Khusus untuk bidang pajak, perlindungan rakyat dapat didefinisakan sebagai perlindungan hukum kepada rakyat secara individual sebagai Wajib Pajak berkaitan dengan keputusan pemerintah di bidang pajak.
Perlindungan hukum di bidang pajak
diperlukan untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak ketika yang bersangkutan
berhadapan dengan petugas pajak (fiscus) yang memiliki kewenangan istimewah. Perlu
diketahui bahwa petugas pajak (fiscus)
mempunyai kewenangan hukum public, dimana yang bersangkutan dapat mengambil keputusan secara sepihak. Kewenangan tersebut, apabila tidak hati-hati
dapat saja disalahgunakan sehingga merugikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dibutuhkan ketentuan yang
jelas sebagai pedoman dan dasar bagi Wajib Pajak dalam menghadapi petugas pajak
(fiscus). Perlindungan hukum bagi
Wajib Pajak merupakan perlindungan kepentingan
perorangan yang terganggu dengan adanya penggunaan kewenangan
pemerintah.
pentingnya perlindungan hukum dalam
pajak sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut
: “….untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia…” Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa
pembentukan pemerintahan Indonesia
setelah kemerdekaan bertujuan untuk
mewujudkan tatanan pemerintahan dimana rakyat merasa dilindungi atau diayomi,
sehingga mereka dapat hidup aman dan tentram.
Perlindungan terhadap rakyat antara lain dapat diwujudkan melalui
hukum. Dalam hal ini, hukum berfungsi sebagai
payung pelindung sedemikian rupa agar
rakyat terbebas dari ancaman, baik yang berasal dari pihak luar, dari sesame
warga negara, maupun dari pihak penguasa, sehingga kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara tertata dengan baik.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar