Tidak
termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain
diluar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik;
b.Pejabat
perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar