Metode
penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis
Lurus/GL (Straight Line
Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
Khusus
untuk asset atau aktiva berupa bangunan, metode penyusutan yang diperkenankan
oleh UU PPh hanyalah Metode Garis Lurus/GL.
Dengan
Metode Garis Lurus,
biaya penyusutan untuk setiap tahun dihitung dengan cara membagi jumlah biaya
perolehan asset dengan masa manfaat asset yang sudah ditentukan oleh Pasal 11
UU PPh. Misalnya kita membeli komputer dengan total harga perolehan Rp
10.000.000,-. Kemudian jika misalnya komputer itu menurut PMK 96/PMK.03/2009
tergolong sebagai asset Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun, maka dengan
menggunakan Metode Garis Lurus, biaya penyusutan per tahunnya = Rp
10.000.000,00/4 tahun = Rp 2.500.000,00/tahun.
Jika
penyusutan komputer dihitung dengan Metode
Saldo Menurun (SM), maka besarnya penyusutan untuk masing-masing
tahun akan berbeda. Penyusutan pada awal-awal tahun akan lebih besar
dibandingkan dengan akhir tahun.
Penyusutan
Tahun ke-1: = Rp 10.000.000,00 x 50% = Rp 5.000.000,00
Penyusutan
Tahun ke-2: = (Rp 10.000.000,00 – Rp 5.000.000,00) x 50% = Rp 2.500.000,00
Penyusutan
Tahun ke-3: = (Rp 10.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 – Rp 2.500.000,00 ) x
50% = Rp 1.250.000,00
Penyusutan
Tahun ke-4 (nilai sisa buku fiskal) = (Rp 10.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 – Rp
2.500.000,00 – Rp 1.250.000,00 = Rp 1.250.000,00) disusutkan sekaligus pada
tahun ke-4 (tahun terakhir).
Untuk
satu aktiva, Wajib Pajak hanya boleh memilih satu metode penyusutan dan metode
itu harus diterapkan secara konsisten atau taat azas. Jika Wajib Pajak memiliki
dua aktiva berbeda, maka kedua asset itu bisa dipilih metode yang berbeda-beda.
Misalnya untuk asset A dipilih Metode Garis Lurus, sedangkan untuk asset B
dipilih Metode Saldo Menurun. Jika Wajib Pajak hendak mengubah metode
penyusutannya, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Dirjen Pajak sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (6) UU KUP. Lihat juga
SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar