Senin, 15 Desember 2014

METODE PENYUSUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Metode penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis Lurus/GL (Straight Line Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
Khusus untuk asset atau aktiva berupa bangunan, metode penyusutan yang diperkenankan oleh UU PPh hanyalah Metode Garis Lurus/GL.
Dengan Metode Garis Lurus, biaya penyusutan untuk setiap tahun dihitung dengan cara membagi jumlah biaya perolehan asset dengan masa manfaat asset yang sudah ditentukan oleh Pasal 11 UU PPh.  Misalnya kita membeli komputer dengan total harga perolehan Rp 10.000.000,-. Kemudian jika misalnya komputer itu menurut PMK 96/PMK.03/2009 tergolong sebagai asset Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun, maka dengan menggunakan Metode Garis Lurus, biaya penyusutan per tahunnya = Rp 10.000.000,00/4 tahun = Rp 2.500.000,00/tahun.
Jika penyusutan komputer dihitung dengan Metode Saldo Menurun (SM), maka besarnya penyusutan untuk masing-masing tahun akan berbeda. Penyusutan pada awal-awal tahun akan lebih besar dibandingkan dengan akhir tahun.
Penyusutan Tahun ke-1: = Rp 10.000.000,00 x 50% = Rp 5.000.000,00
Penyusutan Tahun ke-2: = (Rp 10.000.000,00 – Rp 5.000.000,00) x 50% = Rp 2.500.000,00
Penyusutan Tahun ke-3: = (Rp 10.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 – Rp 2.500.000,00 ) x 50% = Rp 1.250.000,00
Penyusutan Tahun ke-4 (nilai sisa buku fiskal) = (Rp 10.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 – Rp 2.500.000,00 – Rp 1.250.000,00 = Rp 1.250.000,00) disusutkan sekaligus pada tahun ke-4 (tahun terakhir).
Untuk satu aktiva, Wajib Pajak hanya boleh memilih satu metode penyusutan dan metode itu harus diterapkan secara konsisten atau taat azas. Jika Wajib Pajak memiliki dua aktiva berbeda, maka kedua asset itu bisa dipilih metode yang berbeda-beda. Misalnya untuk asset A dipilih Metode Garis Lurus, sedangkan untuk asset B dipilih Metode Saldo Menurun. Jika Wajib Pajak hendak mengubah metode penyusutannya, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (6) UU KUP. Lihat juga SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar