Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 0% dengan
Dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai
Penggantian.
Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah :
a.
Jasa Maklon :
1.
Pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di
luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai
Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan
perubahannya;
2.
Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan
atau penerima Jasa Kena Pajak;
3.
Bahan adalah bahan baku , barang setengah jadi,
dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak
yang dihasilkan;
4.
Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan
atau penerima Jasa kena Pajak;
5.
Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil
pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke
luar Daerah Pabean.
b.
Jasa selain Jasa Maklon
1.
Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang
bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
2.
Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang
tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar