Jumat, 30 Agustus 2013

EKSPOR JASA KENA PAJAK



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak  oleh Pengusaha Kena Pajak.   PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif  PPN  sebesar  0%  dengan Dasar Pengenaan Pajak  yaitu Nilai Penggantian.

Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak  yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a.      Jasa Maklon :
1.      Pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
2.      Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
3.      Bahan adalah bahan baku , barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
4.      Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa kena Pajak;
5.      Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
b.      Jasa selain Jasa Maklon
1.      Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
2.      Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Selengkapnya download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar