Kamis, 05 Februari 2015

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF


Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dengan kata lain, yang dimaksud penyesuaian fiskal negatif adalah:penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain

penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak),  yang sifatnya :
  • Mengurangi penghasilan (penghasilan yang jumlahnya berkurang)
  • Menambah biaya-biaya komersial (biaya yang jumlahnya bertambah  berdasarkan perhitungan menurut UU PPh). Menyesuaian/ memasukan biaya-biaya yang diakui secara fiskal yang menyebabkan biaya komersial < biaya fiskal, maka dilakukan  penyesuaian fiskal negatif
Dilakukannya Penyesuaian Fiskal Negatif bila :
  1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial.
  2. Apabila perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih kecil dari perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal (daftar rincian perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal dilampirkan pada SPT).  
  3. Penyesuaian fiskal negatif lainnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar