Kamis, 30 Juli 2015

PENGHAPUSAN SANKSI BUNGA ATAS UTANG PAJAK


Apabila Anda mempunyai Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 dan Anda melunasi Utang Pajak tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2016, Anda dapat memperoleh penghapusan sanksi bunga atas Utang Pajak.
Utang Pajak dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum 
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali,  yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Untuk dapat memperoleh penghapusan sanksi bunga atas Utang Pajak, Anda harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan penghapusan sanksi bunga harus memenuhi ketentuan :
a.  Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.  Terdapat sisa sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Permohonan penghapusan sanksi bunga harus memenuhi persyaratan :
a.      1(satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak,  kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan  
      Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan  
      Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali 
     diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan 
      untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.       Melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi 
      lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.      Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
e.      Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan 
      Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana 
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015

Tidak ada komentar :

Posting Komentar