Apabila
Anda mempunyai Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 dan Anda
melunasi Utang Pajak tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2016, Anda dapat
memperoleh penghapusan sanksi bunga atas Utang Pajak.
Utang
Pajak dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat
jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Untuk
dapat memperoleh penghapusan sanksi bunga atas Utang Pajak, Anda harus
menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan penghapusan sanksi bunga harus memenuhi ketentuan :
a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
dan
b. Terdapat sisa sanksi bunga dalam Surat
Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Permohonan penghapusan sanksi bunga harus memenuhi persyaratan :
a.
1(satu)
permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak,
kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan
untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan
untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b.
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
Melampirkan
bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.
Disampaikan
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
e.
Ditandatangani
oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar