Dasar Hukum Penerapan Tarif Pajak
bagi Wajib Pajak Pribadi
- Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 206/PMK.011/ 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Tarif Pemotongan Pajak
Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
- sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
- di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 15%
- di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 25%
- di atas Rp500.000.000,00 30%
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi diperoleh catatan sbb:
- Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
- Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak, dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
- Untuk keperluan penghitungan pajak, tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
- Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud
Tidak ada komentar :
Posting Komentar