Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib
Pajak Wanita
Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib
Pajak Wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
·
Seluruh
penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah
kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai
penghasilan atau
kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai
penghasilan atau
kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
·
Penghasilan
suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
1. suami-isteri telah hidup berpisah
berdasarkan putusan hakim;
2. dikehendaki secara tertulis oleh
suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan; atau
penghasilan; atau
3. dikehendaki oleh isteri yang memilih
untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri.
sendiri.
·
Penghasilan
neto suami-isteri dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami
isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai
dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai
dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dasar Pengenaan Pajak Bagi Penghasilan Anak-Anak
- Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang
diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar