Kamis, 19 Februari 2015

DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WANITA DAN ANAK


Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib Pajak Wanita
Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib Pajak Wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
·         Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah 
       kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun 
       pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun 
       sebelumnya yang belum dikompensasikan  dianggap sebagai 

       penghasilan atau
kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
·         Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
      1.      suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
      2.      dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan 
            penghasilan; atau
      3.     dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya 
            sendiri.
·         Penghasilan neto suami-isteri dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami 
       isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai 
      dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Dasar Pengenaan Pajak Bagi Penghasilan Anak-Anak
  • Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar