Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang
Berkaitan dengan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan
Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jenderal Pajak. Jenis Data dan Informasi tersebut berupa :
Jenderal Pajak. Jenis Data dan Informasi tersebut berupa :
a.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan
kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
b.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang
yang dimiliki orang pribadi atau badan;
c.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan
penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
d.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan biayan
yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi
beban orang pribadi atau badan;
e.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan
informasi keuangan; dan
f.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan
kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan
Instansi pemerintah yang wajib memberikan Data dan Informasi
meliputi :
a.
Kementerian;
b.
Lembaga pemerintah non kementerian;
c.
Instansi pada pemerintah provinsi
d.
Instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan
e.
Instansi pemerintah lainnya.
Selengkapnya Downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar