Minggu, 27 Oktober 2013

DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP)  Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan. 
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.    Jenis  Data dan Informasi tersebut berupa :

a.       Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
b.      Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
c.       Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
d.      Data dan Informasi yang berkaitan dengan biayan yang dikeluarkan dan/atau  yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
e.      Data dan Informasi yang berkaitan dengan informasi keuangan; dan
f.        Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan
Instansi pemerintah yang wajib memberikan Data dan Informasi meliputi :
a.       Kementerian;
b.      Lembaga pemerintah non kementerian;
c.       Instansi pada pemerintah provinsi
d.      Instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan
e.      Instansi pemerintah lainnya.

Selengkapnya  Downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar