Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menegaskan bahwa :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya.
a.
Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b)
dan ayat (4c) Undang-Undang PPN
b.
Kelebihan Pajak Masukan dalan suatu Masa Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang
mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
yang diekspor sebagaimana dimaksud dala Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPN,
dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
3.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan Pajak pada akhir tahun buku
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar