Senin, 04 November 2013

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  menegaskan bahwa :
1.          Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya merupakan kelebihan Pajak  yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2.          Kelebihan Pajak dimaksud adalah :
a.       Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c) Undang-Undang PPN

b.      Kelebihan Pajak Masukan dalan suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dala Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPN, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
3.          Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak pada akhir tahun buku
  
Selengkapnya  Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar