Pembetulan
SPT :
• Wajib Pajak
dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
menyampaikan
pernyataan tertulis, dengan syarat
pemeriksaan,
kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling
lama 2 tahun sebelum
daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan
sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan
sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
• Walaupun
telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum
dilakukan tindakan penyidikan
mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran
perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan
mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran
perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan
kemauan
sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya
tersebut dengan disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang
kurang dibayar.
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang
kurang dibayar.
• Walaupun Direktur
Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat
Direktur
Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya,
yang dapat
mengakibatkan:
mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan
ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih
besar.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar