Rabu, 24 September 2014

PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)



Pembetulan SPT  :
• Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
    Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
    menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
    Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
     pemeriksaan, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum
    daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan
    sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
    kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas  
    jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan 
    berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)  
    bulan.       Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  
    mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi
    berupa  bunga sebesar 2% (dua persen) per   bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, 
    dihitung  sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal   pembayaran, dan bagian
    dari  bulan dihitung penuh 1     (satu) bulan.
• Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan  
    mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran 
    perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan
    kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai 
    pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi 
    administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang 
    kurang dibayar.
• Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur 
    Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran  
    sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
    Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat 
    mengakibatkan:
    a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.

Sumber  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar