Dalam hal
pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang:
Pajak yang yang seharusnya
tidak terutang adalah pajak
yang telah dibayar oleh
Wajib Pajak yang bukan merupakan
pemungutan yang
mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar
daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan
ketentuan perundangundangan
perpajakan atau bukan
merupakan objek pajak.
–– Wajib Pajak (Wajib
Pajak orang pribadi dan badan termasuk orang pribadi
yang belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan
restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak
melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau
berdomisili, apabila terjadi kesalahan
pembayaran pajak atas
pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat permohonan
diajukan untuk 1 (satu) kesalahan pembayaran PPh
dan harus melampirkan:
a. lembar ke-1 SSP bukti
pembayaran PPh;
b. perhitungan pajak yang
seharusnya tidak terutang.
–– Wajib Pajak yang
dipotong atau dipungut (PPh, PPN dan PPnBM) dapat
mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur
Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau
yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat
Pengusaha Kena Pajak yang
dipungut dikukuhkan dengan
catatan PPh dan PPN serta PPnBM yang dipotong atau
dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan. Surat
permohonan harus melampirkan:
a. asli bukti pemotongan/pemungutan
pajak;
b. perhitungan pajak yang
seharusnya tidak terutang.
–– Wajib Pajak yang
melakukan pemotongan atau pemungutan dapat
mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal
Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan
atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan
pemungutan dikukuhkan,
apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan
pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong
atau dipungut adalah :
• orang pribadi yang belum
memiliki NPWP;
• subjek pajak luar
negeri; atau
• terdapat kesalahan
penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan
kecuali Wajib
Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan
antara lain karena pembubaran usaha.
Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan
antara lain karena pembubaran usaha.
Surat permohonan dimaksud
harus melampirkan :
a. asli bukti pemotongan
atau pemungutan PPh;
b. perhitungan pajak yang
seharusnya tidak terutang;
c. lembar ke-1 SSP Masa
Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau
pemungutan; dan
d. surat kuasa dari pihak
yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang
melakukan
pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
–– Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut
terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
Apabila hasil penelitian
tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang,
maka Direktur Jenderal Pajak harus memberitahu secara
tertulis kepada Wajib Pajak.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar