Kamis, 25 September 2014

RESTITUSI ATAS PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG



Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang:
Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak
yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan
objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau
pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan perundangundangan
perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.
–– Wajib Pajak (Wajib Pajak orang pribadi dan badan termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi kesalahan
pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) kesalahan pembayaran PPh dan harus melampirkan:
a. lembar ke-1 SSP bukti pembayaran PPh;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
–– Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN  dan PPnBM) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang
dipungut dikukuhkan dengan catatan PPh dan PPN serta PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan. Surat permohonan harus melampirkan:
a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
–– Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
pemungutan dikukuhkan, apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong atau dipungut adalah :
• orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
• subjek pajak luar negeri; atau
• terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan kecuali Wajib
    Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan
    antara lain karena pembubaran usaha.
Surat permohonan dimaksud harus melampirkan :
a. asli bukti pemotongan atau pemungutan PPh;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c. lembar ke-1 SSP Masa Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan; dan
d. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan 
    pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
–– Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Direktur Jenderal Pajak harus memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Sumber : UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar