Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib
Pajak yang
Memenuhi Persyaratan Tertentu :
Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu yang
dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah :
1. Wajib Pajak OP yang
tidak menjalankan usaha atau
2. Wajib Pajak OP yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah
peredaran
usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yaitu Wajib Pajak OP yang
menyelenggarakan pembukuan dengan :
usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yaitu Wajib Pajak OP yang
menyelenggarakan pembukuan dengan :
a. jumlah peredaran usaha
yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling
banyak sama
dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kurang
dari Rp4,8M);
dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kurang
dari Rp4,8M);
b. jumlah lebih bayar
menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah);
atau
atau
c. jumlah lebih bayar
menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0,5% dari jumlah
peredaran
usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kurang dari 4,8M)
usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kurang dari 4,8M)
3. Wajib Pajak badan
dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai
dengan
jumlah tertentu, yaitu Wajib Pajak badan dengan :
jumlah tertentu, yaitu Wajib Pajak badan dengan :
a. jumlah peredaran usaha
yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak
Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. jumlah lebih bayar
menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta
rupiah).
rupiah).
4. Pengusaha Kena Pajak
yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan Jumlah
penyerahan dan
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yaitu PKP yang telah menyampaikan SPT
Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan ketentuan:
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yaitu PKP yang telah menyampaikan SPT
Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan ketentuan:
a. untuk Masa Pajak
Januari 2008 sampai dengan Masa Pajak April 2009 :
i. jumlah penyerahan
menurut SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak
paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah);dan
ii. jumlah lebih bayar
menurut SPT Masa PPN paling banyak Rp
150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah).
b. Untuk Masa Pajak Mei
2009 dan Masa Pajak seterusnya :
i. jumlah penyerahan
menurut SPT Masa PPN untak suatu Masa Pajak
paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah); dan
ii. jumlah lebih bayar
menurut SPT Masa PPN paling banyak Rp 28.000.000,00
(dua puluh
delapan juta rupiah).
delapan juta rupiah).
Terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan
penelitian atas :
–– kelengkapan SPT dan
lampiran-lampirannya;
–– kebenaran penulisan dan
penghitungan pajak;
–– kebenaran pembayaran
pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
–– kebenaran alamat yang
tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan
alamat.
dan menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan
Nilai.
(tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan
Nilai.
Dalam hal hasil penelitian
menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak
lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam SPT
atau dengan pemberitahuan
perubahan alamat sehingga Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan,
maka Kepala KPP harus memberitahu
secara tertulis kepada
Wajib Pajak.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar