Kamis, 25 September 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU



Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu  :
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah :
1. Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran
    usaha  dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yaitu Wajib Pajak OP yang
     menyelenggarakan pembukuan dengan :
     a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam  SPT Tahunan PPh paling banyak sama
        dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung
        penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan  penghasilan neto (kurang
        dari Rp4,8M);
    b. jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
        atau
    c. jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0,5% dari jumlah peredaran
        usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan 
        menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kurang dari 4,8M)
3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan
     jumlah tertentu, yaitu Wajib Pajak badan dengan :
    a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp
        5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
    b. jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta 
        rupiah).
4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan Jumlah penyerahan dan
    jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yaitu PKP yang telah menyampaikan SPT
   Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan ketentuan:
   a. untuk Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Masa Pajak April 2009 :
        i. jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp
           150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);dan
       ii. jumlah lebih bayar menurut SPT Masa PPN paling banyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh
           ribu rupiah).
   b. Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya :
        i. jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp
           400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
       ii. jumlah lebih bayar menurut SPT Masa PPN paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh 
          delapan juta rupiah).
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
–– kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
–– kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
–– kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
–– kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat.
     dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3  
     (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling  
      lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan 
      Nilai.
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT
atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu
secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Sumber  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar