Ketentuan
Tentang Penyampaian SPT :
a. Penyampaian
SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan:
• Secara
langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain yang
ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling);
ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling);
• Melalui pos
dengan bukti pengiriman surat atau;
• Dengan cara
lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun oleh penyedia jasa aplikasi (ASP).
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun oleh penyedia jasa aplikasi (ASP).
Bukti penerimaan SPT untuk
yang disampaikan :
• secara langsung adalah
tanda penerimaan surat;
• e-Filing adalah
bukti penerimaan elektronik;
• Pos dengan bukti
pengiriman surat adalah bukti pengiriman surat dan;
• Perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir dengan adalah tanda penerimaan surat.
b. Batas waktu pelaporan
SPT:
1 PPh pasal 4(2) setor sendiri
tgl 20 bulan berikutnya
2 PPh pasal 4(2) pemotongan
tgl 20 bulan berikutnya
3 PPh pasal 15 setor sendiri tgl 20 bulan berikutnya
4 PPh pasal 15 pemotongan tgl
20 bulan berikutnya
5 PPh pasal 21 tgl 20
bulan berikutnya
6 PPh pasal 23/26 tgl 20
bulan berikutnya
7 PPh pasal 25 tgl 20
bulan berikutnya
8 PPh pasal 22 impor yang
pemungutan oleh BC hari kerja terakhir minggu berikutnya
9 PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
14 hari setelah masa pajak berakhir
10 PPh pasal 22 migas tgl
20 bulan berikutnya
11 PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu tgl 20 bulan berikutnya
12 PPN & PPnBM akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
13 PPN atas kegiatan membangun sendiri akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
14 PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
15 PPN & PPnBM pemungutan bendaharawan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
berakhir
16 PPN & PPnBM pemungutan selain bendaharawan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
berakhir
17 PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT
Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
20 hari setelah
berakhirnya Masa Pajak terakhir.
18 Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa
Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) 20 hari setelah berakhirnya Masa
Pajak terakhir.
Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) 20 hari setelah berakhirnya Masa
Pajak terakhir.
SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3
(tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan,
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar