Dalam hal
Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat
kegiatan
usaha, Wajib Pajak agar melaporkan diri ke KPP
lama maupun
KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak
Orang Pribadi :
• Yang pindah
tempat tinggal, melampirkan surat
instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa bagi penduduk
Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru
dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal
Pajak). Dalam hal Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan.
Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru
dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal
Pajak). Dalam hal Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan.
• Yang pindah
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
melampirkan surat pernyataan
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari Wajib Pajak.
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak Badan :
• Pindah
tempat kedudukan, melampirkan surat pernyataan
tempat kedudukan yang baru dari
salah seorang pengurus yang aktif.
salah seorang pengurus yang aktif.
• Pindah
tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan
tempat kegiatan usaha baru
dari salah seorang pengurus yang aktif.
Sumber : UU KUP
dari salah seorang pengurus yang aktif.
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar