Selasa, 23 September 2014

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Pengertian Wajib Pajak :
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP :
1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh
    penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara mendapatkan NPWP :
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya adalah :
• Masuk situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
• Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).
• Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
• Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah
    sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
• Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar  (SKT) Sementara yang berlaku selama 30
    (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti
    anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
• Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama
    SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di
tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).

Biaya pembuatan NPWP  :
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan
Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.

Manfaat memiliki NPWP  :
a. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam:
    1. Pengajuan Kredit Bank;
    2. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
    3. Pengajuan SIUP/TDP;
    4. Pembayaran Pajak Final
    5. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
b. Kemudahan pelayanan perpajakan :
    1. Pengembalian pajak
   2. Pengurangan pembayaran pajak
   3. Penyetoran dan pelaporan pajak

Sanksi tidak memiliki NPWP :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber  :  UU  KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar