Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
Pengertian
Wajib Pajak :
Wajib Pajak
(WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Orang
Pribadi yang wajib memiliki NPWP :
1. Orang
Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, yang memperoleh
penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Cara mendapatkan NPWP :
Pendaftaran
NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat
Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya
adalah :
• Masuk situs
Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat
www.pajak.go.id.
• Selanjutnya
anda memilih menu e-reg (electronic registration).
• Pilih menu
“buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
• Setelah itu
anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak
Orang Pribadi”. Isilah
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
• Anda akan
memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Sementara yang berlaku selama 30
(tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti
anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti
anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
• Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan
langsung bersama
SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran
NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak
serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di
tempat keramaian
(mall, gedung perkantoran).
Biaya pembuatan NPWP :
Pembuatan NPWP
dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan
Pajak tanpa
dipungut biaya atau gratis.
Manfaat memiliki NPWP :
a. Kemudahan
Pengurusan Administrasi, dalam:
1. Pengajuan
Kredit Bank;
2. Pembuatan
Rekening Koran di Bank;
3. Pengajuan
SIUP/TDP;
4. Pembayaran
Pajak Final
5. Mengikuti
lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
b. Kemudahan
pelayanan perpajakan :
1.
Pengembalian pajak
2. Pengurangan
pembayaran pajak
3. Penyetoran dan pelaporan pajak
Sanksi tidak memiliki NPWP :
Setiap orang
yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk
memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar